Baca Juga: Heboh Temuan Boraks dalam Menu MBG SD di Takalar, Sempat Dicicipi Guru Sebelum Dibagikan ke Siswa
Adapun dalam video yang dibagikan oleh pihak kepolisian, terekam detik-detik HW mengambil jeriken minyak jelantah dari SPPG.
HW dengan mudah mengakses bagian dapur dan membawa keluar dua jeriken berwarna hitam.
Saat melancarkan aksinya, tampak petugas SPPG lainnya, tapi tak menghentikan aksi HW.
Bagaimana Pengelolaan Minyak Jelantah SPPG?
Saat Badan Gizi Nasional (BGN) masih di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana, telah ditandatangani nota kesepahaman dengan PT Pertamina (Persero) pada 7 Mei 2026 lalu.
Baca Juga: Kepala SPPG Mekarjadi Sadananya Ciamis Buka Suara, Bantah Pecat Relawan hingga Ungkap Dugaan Ancaman
Penandatanganan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan minyak jelantah sebagai bagian dari pengembangan energi alternatif dan sistem energi rendah karbon di Indonesia.
Kala itu, Dadan menyebut bahwa setiap SPPG rata-rata menggunakan sekitar 800 liter minyak goreng setiap bulan dan sebagian besar akan berubah menjadi minyak jelantah.
“Perlu diketahui bahwa di BGN minyak tidak boleh sering digunakan. Jadi maksimal rata-rata 3 kali goreng lalu menjadi minyak jelantah,” kata Dadan saat itu.
Terbaru, saat acara temu media di Cilacap pada 10 September 2026, Pertamina melalui Kilang Unit IV Cilacap mulai menjajaki pemanfaatan minyak jelantah hasil program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk diolah menjadi bahan bakar pesawat udara ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel (SAF).***