Calon penerima juga harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen sah.
Selain itu, calon mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta pada program studi dengan akreditasi A/unggul atau B/baik sekali.
Dalam kondisi tertentu, KIP kuliah juga dimungkinkan diberikan pada program studi dengan akreditasi C/baik.
Baca Juga: Bagaimana Cara Sanggah Desil Bansos 2026 via WhatsApp? Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuannya
Dengan demikian, memenuhi batas desil bukan berarti seseorang otomatis menjadi penerima KIP kuliah.
Bagaimana Cara Cek Desil di DTSEN?
Calon mahasiswa penerima KIP kuliah dapat mengecek tingkat desil yang tercatat dalam DTSEN secara mandiri.
Pengecekan ini dapat dilakukan untuk mengetahui posisi desil keluarga yang tercatat dalam data pemerintah.
Informasi terbaru di laman resmi KIP kuliah menyebutkan pendaftar dapat memeriksa tingkat desil sekaligus melakukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman pengecekan DTSEN. Calon mahasiswa dapat mengakses laman https://dtsen.data.go.id/login yang disediakan pemerintah untuk melakukan pengecekan data sosial dan ekonomi.
- Masukkan data kependudukan yang diminta. Lakukan pemeriksaan dengan memasukkan data kependudukan sesuai informasi yang diminta pada laman pengecekan DTSEN.
- Periksa hasil pengecekan desil. Setelah data diproses, hasil pengecekan dapat digunakan untuk mengetahui tingkat desil keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
- Lakukan pembaruan jika terdapat ketidaksesuaian. Apabila data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pendaftar dapat melakukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia pada laman DTSEN.
Baca Juga: 4 Langkah Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2026 Lewat Situs hingga Aplikasi Kemensos