Baca Juga: PGMM Kabupaten Sukabumi Gelar Pengukuhan Pengurus dan Rapat Kerja, Perkuat Sinergi Guru Madrasah
Syarat Ekonomi bagi Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan panduan resmi KIP kuliah 2026, keterbatasan ekonomi calon penerima dapat dibuktikan melalui beberapa kondisi, antara lain:
- Calon mahasiswa merupakan pemilik KIP.
- Calon mahasiswa terdata dalam DTSEN dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4.
- Calon mahasiswa merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Apabila tidak memenuhi salah satu dari 3 syarat itu, calon mahasiswa masih dapat mendaftar KIP kuliah selama memenuhi ketentuan pendapatan.
Dalam hal ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Artinya, calon mahasiswa yang berada di luar desil 1 sampai 4 tidak otomatis tertutup peluangnya untuk mendaftar KIP kuliah.
Di samping itu, kondisi ekonomi tetap dapat dibuktikan melalui ketentuan lain yang ditetapkan dalam panduan program.
Ketentuan KIP Kuliah Tak Hanya Berdasarkan Desil?
Perlu diketahui, status desil merupakan salah satu bagian dari pembuktian keterbatasan ekonomi, tetapi calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk menjadi penerima KIP kuliah.
Baca Juga: Kepala SPPG Mekarjadi Sadananya Ciamis Buka Suara, Bantah Pecat Relawan hingga Ungkap Dugaan Ancaman
Untuk KIP kuliah 2026, penerima merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.