PORTALOKA.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2026 menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Bagi yang belum tahu, hal ini sebagai salah satu acuan untuk menentukan calon penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), calon penerima yang terdata dalam DTSEN dapat memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah.
Penggunaan DTSEN pada KIP kuliah juga diterapkan untuk membantu memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Baca Juga: Nasabah BRI Infinite Prioritas Bisa Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles, Simak Caranya
Dalam hal ini, Kemendikti Saintek menyebutkan penetapan sasaran KIP kuliah pada 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis utama, salah satunya melalui sistem desil atau kelompok penerima bantuan. Berikut ini ulasannya.
Penerima KIP Kuliah Masuk Desil Berapa?
Diketahui, calon penerima KIP kuliah yang tercatat dalam DTSEN dengan maksimal desil 4, dapat memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi untuk mendaftar program tersebut.
Sebagai catatan, dalam sistem desil, keluarga dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Baca Juga: PKH dan BPNT Segera Cair, Ini 4 Perubahan Data yang Bikin Bansos Gagal Masuk Rekening
Dengan demikian, desil 1, 2, 3, dan 4 termasuk kelompok yang dapat menjadi dasar pemenuhan kriteria ekonomi dalam pendaftaran KIP kuliah.
Kendati demikian, calon mahasiswa tidak harus terdata dalam DTSEN desil 1 sampai 4 untuk bisa mendaftar KIP kuliah.
Kemendikti Saintek juga menetapkan beberapa jalur lain untuk membuktikan keterbatasan ekonomi. Apa saja?