Aktivitas dalam memanfaatkan rekening KKS di luar peruntukan bansos, juga dapat menimbulkan kendala administratif.
Terlebih, apabila histori transaksi melenceng dari profil asli pemilik rekening, maka KKS harus dijaga terkait transaksi penggunaannya secara tepat bagi para pemiliknya.
Hingga saat ini, Distribusi dana PKH dan BPNT sendiri tidak pernah dilakukan secara serentak bagi seluruh KPM karena melalui tahapan validasi berlapis hingga pencairan akhir lewat lembaga penyalur resmi.
Oleh sebab itu, KPM yang belum mendapati pencairan dana tidak bisa langsung disimpulkan telah dicoret dari daftar penerima.
Masyarakat dapat memantau status penyaluran secara berkala, melalui kanal resmi pemerintah atau instansi penyalur terkait bansos PKH-BPNT tahap 4. Semoga lancar!***