Aktivitas dalam memanfaatkan rekening KKS di luar peruntukan bansos, juga dapat menimbulkan kendala administratif.
Terlebih, apabila histori transaksi melenceng dari profil asli pemilik rekening, maka KKS harus dijaga terkait transaksi penggunaannya secara tepat bagi para pemiliknya.
Hingga saat ini, Distribusi dana PKH dan BPNT sendiri tidak pernah dilakukan secara serentak bagi seluruh KPM karena melalui tahapan validasi berlapis hingga pencairan akhir lewat lembaga penyalur resmi.
Oleh sebab itu, KPM yang belum mendapati pencairan dana tidak bisa langsung disimpulkan telah dicoret dari daftar penerima.
Masyarakat dapat memantau status penyaluran secara berkala, melalui kanal resmi pemerintah atau instansi penyalur terkait bansos PKH-BPNT tahap 4. Semoga lancar!***
Artikel Terkait
Buka Festival Literasi Ciamis 2026, Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Budaya Membaca
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Pimpin Rapat, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria
Festival Literasi Ciamis 2026, Saat Membaca Tak Lagi Cukup untuk Memahami Zaman
Aksi Guru di Bogor Protes Cek Aroma MBG: Kami Pengajar, Bukan Tukang Endus
Duduk Perkara Kasus Korupsi Bupati Sirajudin, dari Fee PBJ Bolmut sampai Ploting Proyek PUPR
UPUBKB Ciamis Raih Terbaik II Nasional, Kado Harhubnas 2026
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temuan Kamar Mewah dengan Fasilitas Standar Apartemen