PORTALOKA.ID - Bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 pada tahun 2026, dijadwalkan cair pada rentang bulan Oktober, November, dan Desember 2026 mendatang.
Menjelang penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap berikutnya, calon penerima bansos diimbau agar lebih teliti terhadap kondisi data kependudukan masing-masing.
Terlebih, saat proses pemutakhiran yang berjalan, pergeseran informasi calon penerima menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran verifikasi data mereka.
Terkini, pemerintah diketahui tengah menyesuaikan data penerima agar selaras dengan kondisi kependudukan serta tingkat kesejahteraan terbaru.
Di sisi lain, muncul kendala yang umumnya bersumber dari ketidaksesuaian antara informasi di lapangan dan catatan pemutakhiran data pada sistem pemerintah.
Berikut ini sejumlah faktor perubahan data yang berpotensi terhadap pencairan bantuan sosial (bansos) PKH-BPNT pada tahap 4 mendatang.
Pindah Domisili tapi Belum Lapor
Calon penerima bansos PKH-BPNT atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memutuskan untuk berpindah tempat tinggal, wajib memastikan bahwa informasi alamat baru yang telah tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan serta data bansos.
Pasalnya, kepindahan domisili yang tidak disertai pembaruan informasi berisiko menimbulkan perbedaan data antara profil penerima dan kondisi di lapangan.
Salah satu solusinya, warga diimbau segera melaporkan perpindahan tersebut kepada pihak desa, kelurahan, atau pendamping sosial di wilayah domisili baru.
Hal tersebut, agar prosedur penyesuaian data bansos dapat segera diproses oleh otoritas pemerintah setempat maupun pihak dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Perubahan Data pada Kartu Keluarga