berita

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Tagih Kewajiban Uji Laboratorium IPAL SPPG Setiap Tiga Bulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:42 WIB
Kabid PPKPL DLH Kota Banjar Diah Sita Asri Wahyuningrum (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: 1.999 Dapur MBG Disuspend, Kepala BGN Sudaryono Ungkap Penyebabnya

DLH Kota Banjar, lanjut Diah, akan tetap melakukan pemantauan terhadap SPPG di wilayahnya. Selain memastikan keberadaan IPAL, DLH mendorong agar setiap pengelola membuktikan efektivitas pengolahan limbah melalui pengujian laboratorium secara berkala.

“Intinya kami ingin kewajiban itu dijalankan. Kalau dilakukan uji laboratorium, hasilnya bisa menjadi dasar untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan perbaikan yang diperlukan,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

KH Moch Ali, Ulama Ortodoks Sang Penjaga Sunyi Berpulang

Jumat, 11 September 2026 | 07:13 WIB