“Kereta masih jauh udah dipalang,” ucap pria tersebut menjawab peringatan warga saat kereta kedua akan melintas.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
KAI Proses ke Jalur Hukum
Usai tindakan anarkis tersebut, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan dan pelaporan kepada pihak berwajib.
KAI juga memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak menghambat perjalanan kereta.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Laporan ke polisi juga telah dilakukan oleh pihak KAI dan saat ini ditangani oleh Polsek Gamping.
Baca Juga: Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
“Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” imbuhnya.
Feni mengingatkan bahwa menerobos palang pintu kereta api adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Adapun mengenai terduga pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial S (24).
Baca Juga: Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan,” tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @jogja_guardian, dikutip pada Senin, 10 Agustus 2026.