PORTALOKA.ID - Satuan Pengamanan (Satpam) sejatinya bertugas untuk menjaga keamanan objek yang dijaganya.
Namun, lain cerita dengan seorang oknum satpam yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat, Tangerang Selatan.
Bukannya menjaga agar tempat kerjanya aman dan kondusif, dia malah diduga menjual ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).
Satpam berinisial TRS (50) itu diduga menjual ompreng MBG secara ilegal untuk membeli narkoba.
Baca Juga: Isi Bensin Pakai BRI Kartu Kredit bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
Akibat perbuatannya, kini TRS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan ompreng hasil curian dijual kepada pengepul barang rongsokan untuk dilebur karena berbahan stainless steel.
"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," kata Bambang dalam keterangan resminya, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Lantas, bagaimana kronologi kasus yang melibatkan seorang satpam Dapur MBG di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan tersebut? Berikut ulasannya.
Hasil Tes Urine: Positif Narkoba
Sebelumnya diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Ciputat, pada 8 Juli 2026.
Saat itu, dapur tersebut diketahui baru akan mulai beroperasi untuk mendukung program MBG di wilayah setempat.
Atas kasus tersebut, polisi telah melakukan tes urine terhadap TRS.