berita

Update Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Temukan 4 Alat Bukti

Rabu, 29 Juli 2026 | 06:49 WIB
Fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

Baca Juga: BGN Tetapkan 4 Standar yang Wajib Dijalankan SPPG, Kalau 'Ngeyel' Bakal Ditutup!

Sebut Kerugian Negara Rp10,5 Triliun per Tahun

Dalam Sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan trio pentolan BGN tersebut.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.***

Halaman:

Tags

Terkini