Selain itu, sebagian karyawan akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.
Poin terakhir, yakni terkait hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.
Dialog DPR RI Diapresiasi usai Hasilkan Solusi Nyata
Dalam pertemuan ini, Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri mengapresiasi fasilitasi dialog yang diberikan pimpinan DPR RI dan Komisi VI.
Nasri menilai, kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom dan anak-anak perusahaannya, termasuk PINS.
"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN," kata Nasri.
"Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," tambahnya.
Baca Juga: Akomodir Aspirasi Guru Honorer, Sufmi Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah akan Revisi Undang-Undang
Nasri turut menyampaikan apresiasi kepada Dasco serta pimpinan Komisi VI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, atas komitmen mengawal setiap tahapan pelaksanaan kesepakatan hingga tuntas.
Melalui dialog ini, DPR RI berupaya memastikan kebijakan streamlining Telkom Group tetap memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendukung proses transformasi perusahaan menuju strategic holding digital yang lebih kuat dan berdaya saing.***