berita

Babak Baru Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Klaim Punya 3 Alat Bukti usai Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 | 18:21 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@roysuryoofficial)

Sudah Diuji Formil oleh JPU

Oemar menuturkan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka itu, meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli.

Atas hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026," beber Oemar.

"Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," sambungnya.

Baca Juga: Kegiatan MATAMUDA MA GUPPI Al Barkah Ciamis Dikemas Lebih Edukatif: Ciptakan Madrasah Ramah Anak

Tak Sejalan dengan Putusan MK

Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan, pihak Roy Suryo sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.

Terlebih, Oemar juga menyoroti soal dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.

"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP," jelas Oemar.

"Serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," tandasnya.

Baca Juga: UMY Lakukan Investigasi Usai Viral Dugaan Oknum Dosen Farmasi Lecehkan Mahasiswi, Telusuri Kemungkinan Ada Kasus Lain

Alasan Penyidik Pakai KUHAP Lama

Dalam kesempatan yang sama, Oemar mengungkap, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama.

Oemar menjelaskan, perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.

Halaman:

Tags

Terkini