berita

Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif jadi Tersangka ke-7 Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kamis, 2 Juli 2026 | 16:51 WIB
Ilustrasi - Jenderal polisi aktif jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG (bgn.go.id)

“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Adapun LMI, saat ini, kata Syarief telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.

LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***

Halaman:

Tags

Terkini