Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran kekejaman yang dialami oleh korban. YTR diduga telah dianiaya dan disekap oleh Taufik selama 3 tahun di dalam kamar kos yang terletak di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyekapan jangka panjang tersebut, wanita berusia 29 tahun ini mengalami luka berat fisik yang sangat memprihatinkan, di antaranya kehilangan kemampuan melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu lagi berjalan.
Pihak keluarga korban sendiri telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan keji ini ke Polda Jawa Barat sejak Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak korban, Melanie Silviani, menyampaikan bahwa hingga saat ini adiknya masih harus menjalani perawatan intensif di RSHS Kota Bandung akibat trauma fisik dan psikis yang dialaminya.***