Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran kekejaman yang dialami oleh korban. YTR diduga telah dianiaya dan disekap oleh Taufik selama 3 tahun di dalam kamar kos yang terletak di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyekapan jangka panjang tersebut, wanita berusia 29 tahun ini mengalami luka berat fisik yang sangat memprihatinkan, di antaranya kehilangan kemampuan melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu lagi berjalan.
Pihak keluarga korban sendiri telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan keji ini ke Polda Jawa Barat sejak Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak korban, Melanie Silviani, menyampaikan bahwa hingga saat ini adiknya masih harus menjalani perawatan intensif di RSHS Kota Bandung akibat trauma fisik dan psikis yang dialaminya.***
Artikel Terkait
Perkuat Pendidikan Kedokteran, Pemerintah Gandeng Kampus Top Dunia Imperial College
KDM Minta Sekolah Swasta Beri Akses bagi Siswa Tak Mampu, Pemprov Bantu Biaya Pendidikan Murid Rp2,7 Juta
Gencar Tayangkan Berita Korupsi, Sejumlah Media Mitra Promedia Group Diserang DDos!
Pengakuan Ketua BEM FH UBK Terima Duit usai Bertemu Wapres Gibran, Apa Motif di Baliknya?
PGMM Cilacap Gelar Peningkatan Kapasitas Guru Madrasah dan RA, Ketum Tedi Malik Beberkan Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Waspada Oknum Tak Bertanggung Jawab, Ramai Warganet Soroti Atribut Petugas Sensus Ekonomi 2026: Ini Menyangkut Data Pribadi
Menyoroti Temuan 100 Titik SPPG Fiktif di Cilacap, Terungkap Lokasinya di Kuburan hingga Hutan
Ramai Penumpang Mengeluh Kereta Makan jadi Tempat Kerja, Banyak Meja Dipakai untuk Membuka Laptop
Kisah Inspiratif Siswa SMSR Yogyakarta yang Tembus Jalur SNBP 2026: Dari Pameran Karya Sekolah ke Kampus ITB