"Dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Kuasa Hukum, Polisi Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Korban Ditemukan Tanpa Busana
Dalam kasus ini, Lina menyoroti korban saat ditemukan, sedang berada di kamar mandi tanpa busana.
Selanjutnya, terduga pelaku berusaha melarikan diri saat sejumlah warga berupaya melakukan penangkapan.
"Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah," ungkap Lina.
Kemudian, warga berhasil mengadang terduga pelaku, dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Akomodir Aspirasi Guru Honorer, Sufmi Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah akan Revisi Undang-Undang
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka," sebut Lina.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***