berita

Sempat Dipertanyakan Kuasa Hukum, Polisi Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB
Polda Metro Jaya jelaskan alasan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa (X/DokterTifa)

PORTALOKA.ID - Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.

Sebut Berkas Perkara Lengkap dan Alat Bukti Terpenuhi

Budi juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan suda sesuai dan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.

Baca Juga: Tren Nugas di Kafe, Viral Sekelompok Mahasiswa di Bali Bawa Printer ke Coffee Shop

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penangkapan bukan bagian dari vonis, melainkan bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.

Penangkapan untuk Memastikan Kehadiran dalam Proses Tahap II

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berbarengan dengan masuknya ke proses tahap II.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Begini Kata Pengacara

Tahap ini mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iman juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan agar proses tahap II berjalan lancar dengan kehadiran dari kedua tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini