PORTALOKA.ID - Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru dengan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kabar penangkapan dari istri Roy Suryo dan dokter Tifa sendiri ditangkap saat berada di apartemen.
Menyayangkan Penangkapan, Sebut Kooperatif Pemeriksaan
Penangkapan Roy Suryo tersebut, kata Khozinudin cukup disayangkan mengingat kliennya dianggap kooperatif dalam penyidikan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya perlu memberikan surat panggilan jika penangkapan berkaitan dengan proses tahap dua yang sedang dijalani.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan,” kata Khozinudin.
“Jadi, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Menduga Ada Intervensi Politik dalam Penangkapan
Lebih lanjut, Khozinudin menduga bahwa penangkapan kepada Roy Suryo dan dokter Tifa adalah bentuk intervensi politik pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkapnya.