Jumat, 19 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Begini Kata Pengacara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 19 Juni 2026 | 13:25 WIB
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi.  (X/DokterTifa)
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. (X/DokterTifa)

“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, kepolisian Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat pagi tersebut.

Baca Juga: Ketentuan Penalti Rp100 Juta Seleksi Pegawai KDKMP dan KNMP Dicabut, Peserta Mundur Bisa Konfirmasi Ulang

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi tersangka atas dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Jokowi.

Berkasnya pemeriksaan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini bermula saat Jokowi melaporkan tindakan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah miliknya adalah palsu terus menyeruak di media sosial.

Pihak kampus, Universitas Gadjah Mada (UGM) pun telah mengakui bahwa ijazah dan dokumen perkuliahan milik Jokowi adalah asli.

Baca Juga: Pria Diduga Intel Masuk Kampus UMY, Diamankan Mahasiswa Usai Aksi di Titik Nol Km Yogyakarta

Saat itu, Polisi memeriksa 130 saksi, 25 saksi ahli, 17 jenis barang bukti, dan 709 dokumen.

Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 8 orang yang terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai menyampaikan permintaan maaf pada Jokowi dan mengajukan restorative justice.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X