“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, kepolisian Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat pagi tersebut.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi tersangka atas dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berkasnya pemeriksaan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini bermula saat Jokowi melaporkan tindakan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah miliknya adalah palsu terus menyeruak di media sosial.
Pihak kampus, Universitas Gadjah Mada (UGM) pun telah mengakui bahwa ijazah dan dokumen perkuliahan milik Jokowi adalah asli.
Baca Juga: Pria Diduga Intel Masuk Kampus UMY, Diamankan Mahasiswa Usai Aksi di Titik Nol Km Yogyakarta
Saat itu, Polisi memeriksa 130 saksi, 25 saksi ahli, 17 jenis barang bukti, dan 709 dokumen.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 8 orang yang terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai menyampaikan permintaan maaf pada Jokowi dan mengajukan restorative justice.***
Artikel Terkait
Event BTN Jakim 2026 jadi Sorotan, Disebut Minim Tim Medis Susah Ditemukan saat Sejumlah Pelari Pingsan
Petani Papua Dukung Program Cetak Sawah Rakyat untuk Penuhi Kebutuhan Pangan, Jawab Perubahan Zaman
Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG, Ini Alasannya
Nasib Proyek Motor MBG Rp1,03 Triliun: Dibayar Lunas BGN era Dadan Hindayana, Berujung Cicilan bagi Pegawai SPPG?
Ubah Sawahnya Jadi Tambak Udang, Pemuda Asal Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan dengan Ancaman Denda Rp1 M
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Kelurahan Maleber Ciamis Gelar Pawai Obor
Ungkap Awal Mula Diskusi Publik di UGM Berujung Ricuh, Mahasiswa Ingatkan Pejabat Agar Tak Melulu Salahkan Publik
Terdampak Efisiensi Anggaran, Damkarmat Kota Yogya Umumkan Bakal Pilih-pilih Laporan Warga
Momen Nanik S Deyang Ngacir Hindari Wartawan saat Ditanya soal Motor Listrik, Buru-buru Masuk Mobil
Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi