Polisi Catut Lokasi Pengolahan Udang
Djoko menuturkan, tindak pidana ini mulanya terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Petani Papua Dukung Program Cetak Sawah Rakyat untuk Penuhi Kebutuhan Pangan, Jawab Perubahan Zaman
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.
"Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," sambungnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng itu lantas mengklaim pihaknya lalu melakukan penyelidikan bersama berbagai pihak terkait.
"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.
"Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi," sambungnya.
Dituding Bikin Negara Boncos Rp32 M
Djoko menduga, tanah yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, semestinya merupakan lahan sawah.
Polisi menyoroti hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), yang menerangkan terkait objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.
"Tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya," beber Djoko.
"Yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei, atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," imbuhnya.
Djoko kemudian menyebut, kerugian materiil bagi negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp32 miliar, untuk memperbaiki fungsi lahan itu dapat kembali sesuai peruntukannya.