PORTALOKA.ID - Pihak keluarga Elmi Febrianti, wisatawan yang menjadi korban tenggelam di Tebing Apparalang Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari resmi mengambil langka hukum.
Kakak ipar korban Suwandi, melaporkan dugaan tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Polres Bulukumba, Selasa, 9 Juni 2026.
Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa yang merenggut nyawa Elmi Febrianti.
Menurut kronologi yang tercantum dalam laporan, korban bersama seorang rekannya datang berwisata ke Tebing Apparalang sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah membeli tiket masuk dan membayar retribusi di pintu gerbang, keduanya menuju area tebing untuk berfoto.
Saat berada di salah satu titik tebing yang menjorok ke arah laut, korban disebut duduk di atas papan yang menghadap ke perairan.
Tidak lama kemudian, gelombang besar menghantam kawasan tersebut hingga korban terjatuh ke laut.
Keluarga korban menilai kondisi ombak saat itu sangat kuat dan berbahaya.
Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa tidak terdapat petugas pengelola yang berada di sekitar lokasi untuk memberikan peringatan ataupun melakukan pertolongan ketika insiden terjadi.
Korban dikabarkan sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berenang menuju tebing selama beberapa menit.
Namun derasnya arus dan besarnya gelombang membuat korban tersapu ke tengah laut hingga akhirnya hilang dari pandangan.
Tim SAR dan unsur terkait tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA untuk melakukan pencarian.