"Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter," terang Hermansyah.
Hermansyah lantas mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakan jeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter.
Kemudian, terdapat dugaan penambahan volume BBM hingga mencapai 25 liter.
"Menurut keterangan dia, disuruh tambah 5 liter lagi. Jadi 25 liter," tandas Hermansyah.
Diduga Ditangkap sebagai Tumbal
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penanganan perkara oleh penyidik, Hermansyah menegaskan pihaknya menilai terdapat unsur kesengajaan.
"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," sebut Hermansyah
Hermansyah menambahkan, tim penasihat hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.
"Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI," terang Hermansyah.
"Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari," tandasnya.***