PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menjerat 2 orang pemuda asal Medan, berinisial AA dan RA.
Sebelumnya, kasus tersebut kian menyita perhatian publik setelah AA dan RA menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Keduanya terancam pasal terkait migas dengan ancaman penjara 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar, buntut pembelian 25 liter BBM Pertalite menggunakan jeriken.
"Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun," tulis postingan Instagram @reset.feeds, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat 2 pemuda asal Medan ini bermula? Berikut fakta terkini di antaranya.
Penangkapan pada Januari 2026
Dalam persidangan, 7 orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan 5 orang di antaranya anggota Polrestabes Medan.
Ada pun, 2 orang saksi lainnya adalah pihak SPBU Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di wilayah Simpang Pos.
Persidangan di PN Medan ini dipimpin oleh Hakim Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Diketahui, proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroli atas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalami kelangkaan pada Selasa, 6 Januari 2026 lalu.
Erwin selaku saksi dari JPU menjelaskan, saat melintas di Jalan Jamin Ginting, mengaku melihat AA dan RA sedang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.
Menyikapi hal itu, Erwin selaku anggota Polrestabes Medan menghampiri kedua tersangka.