Pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi, KTP, dan dokumen identitas para petani tambak udang lokal dengan dalih program kemitraan atau bantuan modal usaha.
Baca Juga: Menatap Wajah Baru Cirahong, Surga Wisata Kuliner dan Rekreasi Gratis Warga Ciamis-Tasik
Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syaifudin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II berperan dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut. Sementara Sapriyadi Susanto dan Liswan berasal dari PT KIM yang menjadi penghubung program kemitraan dengan para petani.
Tanda Tangan Dokumen Kosong
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian dalam dakwaan adalah proses akad pembiayaan.
Menurut JPU, para petani diduga tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dokumen yang mereka tandatangani.
"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," ungkap JPU di persidangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam penyaluran pembiayaan.
Sebab akad merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
ATM dan PIN Nasabah Dikumpulkan
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses akad.
Baca Juga: Mantap! 80 Persen Siswa MAN IC Serpong Lolos SNBT 2026, Dua PTN Ini Jadi Tujuan Terbanyak
JPU juga mengungkap bahwa setelah dana pembiayaan dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM.