berita

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Diduga Lakukan Intervensi Politik demi Menangkan Pilkada 2024

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57 WIB
Menyoroti fakta terkini yang diungkap KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Nonaktif, Fadia Arafiq. (Dok. Setda Pekalongan)

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB yang diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setujui Anggaran Percepatan Rekonstruksi Bencana Sumatera Rp100 Triliun hingga 2028

Terkait proyek-proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.

Atas kasus ini, KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.

Ada pun, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.

Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, yang disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.***

Halaman:

Tags

Terkini