Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB yang diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.
Terkait proyek-proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.
Atas kasus ini, KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.
Ada pun, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, yang disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.***
Artikel Terkait
Viral Respons MC Kalteng Expo 2026 saat Warga Minta Perbaikan Jalan, Netizen: Kok Malah Nyudutin Warga?
PGMM Bondowoso Siap Perjuangkan dan Kawal Regulasi Khusus Madrasah Swasta demi Martabat serta Kesejahteraan Guru
Teks Khutbah Idul Adha 2026 Kementerian Agama Format PDF, Cek Link Downloadnya di Sini!
Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun bagi Daerah Terdampak Bencana Sumatera
Momen Haru Warnai Kepulangan WNI Relawan GSF ke Tanah Air, Disambut sang Anak dengan Poster 'Selamat Datang Pahlawanku'
Detik-detik Tentara Israel Cari Kapten Kapal GSF usai Kamera Hancur, Para Korban Tak Gentar Meski Ditembak Peluru Karet
Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban di Idul Adha 2026, Semua dari Peternak Lokal
Pemulihan Pascabencana Jadi Fokus Pemerintah, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Pemerintah dan DPR Setujui Anggaran Percepatan Rekonstruksi Bencana Sumatera Rp100 Triliun hingga 2028
Kronologi Dugaan Aniaya Berujung Maut yang Jerat Selebgram Woodyrman, Pelaku-Korban Sempat Adu Mulut