“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” terang Faruk.
“Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” imbuhnya.
Pendampingan Psikis Korban
Selain proses hukum pada pelaku, Polres Klaten juga melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis korban.
“Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan psikologis korban jadi prioritas kami,” tegas Faruk.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.***