PORTALOKA.ID - Buku diary menjadi saksi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung di daerah Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.
Isi dalam buku diary tersebut, menurut Polres Klaten yang menangani kasusnya menjadi bukti yang tidak bisa dibantah oleh terduga pelaku.
Polisi dari Polresta Klaten mengungkapkan tersangka berinisial AK adalah ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua anaknya.
Korban Menulis Perbuatan Ayahnya di Buku Diary
Dua korban berinisial ZAZ (19) dan SKD (15) terungkap menuliskan semua perbuatan ayahnya di sebuah buku diary yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.
“Ketika korban itu menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapaknya, korban senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diarynya,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers pada Senin, 18 Mei 2026.
“Jadi, setiap kali mendapatkan pelecehan seksual, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku harian masing-masing,” lanjutnya.
Buku diary tersebut, kata Faruk menjadi bukti yang membantu pendalaman keterangan kepolisian.
“Dari tulisan di diary itu, kita juga bisa tahu dan tersangka tak bisa mengelak perbuatannya,” sambungnya.
Aksi bejat AK diduga dilakukan sejak 2020 hingga Mei 2026 dengan sejumlah lokasi, seperti Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Langsung Dilakukan Penahanan
Kasus ini terkuak setelah keluarga korban melakukan laporan kepada pihak berwajib dan dalam waktu singkat, pelaku langsung diamankan.