“Sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” lanjutnya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Polsek Ibun, tampak petugas Polisi langsung menggiring pelaku.
Baca Juga: 3 Cafe Dekat Stasiun Garut, Enak Buat Ngopi atau Sekedar Cuci Mata
“Penangkapan tepatnya di Gedung PGRI, Kabupaten Garut saat melakukan resepsi pernikahan,” ujar Deny.
Setelah berganti pakaian pengantin, pelaku dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Masih Mencari 1 DPO
Selesai melakukan penangkapan H, Polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial I.
I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam curanmor bersama dengan H.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh aparat berupa STNK motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Adapun H dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***