PORTALOKA.ID - Pesta resepsi pernikahan yang harusnya digelar dengan bahagia, justru harus ditinggalkan untuk menghadapi kasus hukum.
Seorang pria berinisial H (24) di ditangkap polisi tepat setelah mengucap ijab kabul di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut hasil penyelidikan dari kepolisian, H diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Bandung yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum pernikahannya.
Kronologi Curanmor Sebelum Hari Pernikahan
Menurut keterangan yang dibagikan oleh polisi, kasus pencurian terjadi di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Bandung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Motor korban berada di garasi rumah dan sudah hilang saat korban akan beraktivitas lagi pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban berinisial R (46) melaporkan kejadian tersebut dan polisi melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
“Anggota Polsek Ibuk langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026,” ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto dalam keterangannya pada Senin, 18 Mei 2026.
Pelaku Ditangkap saat Resepsi
Berdasarkan penyelidikan tersebut, Polsek Ibun melakukan pengembangan ke Garut pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Baca Juga: 3 Spot Healing di Garut yang Lagi Nge-hype, Dari Hotspring sampai Pemandangan Alamnya Juara
Saat itu, diduga pelaku mengetahui bahwa tim dari kepolisian akan segera datang menjemputnya.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, dipimpin oleh Kanit Reskrim, kembali ke Garut dan infonya pelaku menikah pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekaligus koordinasi dengan Reskrim Polres Garut,” ungkap pihak Polsek Ibun, dikutip dari keterangan resminya pada Senin, 18 Mei 2026.