berita

Belasan Siswi SMK di Garut Dilaporkan Jadi Korban Razia Rambut Secara Paksa oleh Oknum Guru BK

Rabu, 6 Mei 2026 | 07:11 WIB
Menyoroti kasus dugaan razia rambut secara paksa terhadap belasan siswi oleh oknum Guru BK di SMK Garut, Jawa Barat. (Instagram.com/@sekitargarut)

PORTALOKA.ID - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan adanya dugaan kasus razia rambut secara berlebihan yang dialami para siswi pada SMK Negeri 2 Garut, Jawa Barat.

Aksi razia rambut itu diduga dilakukan oleh oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) terhadap belasan siswinya.

Dalam unggahan Instagram @sekitargarut, pada Selasa, 5 Mei 2026, tampak sejumlah siswi histeris usai mendapati rambut yang telah dirawatnya dipotong secara tidak bertanggung jawab.

"Guru seharusnya mendidik dan memberi contoh perilaku yang baik," ujar salah seorang siswi.

Baca Juga: Muncul Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Begini Respons DPR

Para siswi itu juga dilaporkan sempat histeris karena rambutnya dipotong paksa oleh oknum guru setelah mereka mengikuti pelajaran olahraga di kelas.

Berdasarkan laporan di lapangan, tindakan razia itu diduga dilakukan lantaran rambut para korban siswa itu diwarnai, sehingga dinilai melanggar aturan.

Kendati demikian, tindakan tersebut justru menuai kritik tajam oleh sebagian warganet di media sosial karena dianggap berlebihan dan dialami oleh para siswi yang mengenakan hijab.

Buntut dari peristiwa ini, terdapat 8 korban siswi yang mengaku dan meminta pendampingan hukum ke BEM STAINUS Garut dan pendamping hukum siswa, Asep Muhidin, SH., MH.

Baca Juga: Momen Dramatis Evakuasi Korban yang Terjebak di Balkon Lantai 3 Metro Sport Center Semarang, Begini Kronologinya

7-8 Siswa Laporkan Kasus

Secara terpisah, Asep sempat mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut menjelaskan ihwal kronologi kasus di SMK Garut tersebut.

"Jumlah siswa yang meminta pendampingan ada sekitar 7 sampai 8 orang," kata Asep dalam pernyataannya di Garut, pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Mereka datang ke kampus STAINUS melalui BEM untuk meminta bantuan, lalu kami diminta mendampingi secara hukum," bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini