berita

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 1 Mei 2026 | 08:10 WIB
Penyerahan santunan dari TASPEN oleh Wagub DKI Jakarta Rano Karno kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, Heris Rusman di Balai Kota DKI, Selasa, 28 April 2026. (Dok. TASPEN)

PORTALOKA.ID - PT TASPEN (Persero) dengan cepat memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp283.227.000 kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, seorang guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang merupakan salah satu korban jiwa dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui TASPEN untuk memberikan kepastian finansial di tengah masa duka.

Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta H. Rano Karno, S.IP kepada Heris Rusman selaku ahli waris korban yang disaksikan oleh Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, “Kami turut berdukacita sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Nurlaela. Dedikasi beliau sebagai tenaga pendidik adalah jasa yang besar bagi bangsa. Melalui proses yang cepat dan transparan, kami pastikan seluruh hak almarhumah tersampaikan kepada keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra-putri beliau.”

Baca Juga: Pilu Ayah Korban Kecelakaan KRL Arinjani Novita saat Terima Motor Mendiang Anaknya: Nggak Mau Kalau yang Pulang Motornya Aja

Total santunan sebesar Rp283.227.000 tersebut terdiri atas dua komponen utama.

Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 227.076.400 yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak. Selanjutnya, terdapat manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600.

Pemberian manfaat ini merupakan bentuk perlindungan komprehensif yang dihadirkan negara melalui TASPEN dalam menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.

Santunan JKK dari TASPEN tidak hanya memberikan bantuan finansial jangka pendek, tetapi juga dukungan berkelanjutan melalui beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sebesar Rp45.000.000.

Baca Juga: Peringati Hari Bumi, Pramuka Pangkalan MI Bojongsari Ciamis Lakukan Gerakan Penanaman Pohon dan Pengelolaan Sampah

Hal ini dirancang agar risiko kerja yang dialami oleh ASN tidak memutus harapan masa depan generasi penerus mereka.

Hal ini sejalan dengan upaya TASPEN dalam megadakan layanan yang cepat, tepat, dan transparan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi ASN dan keluarganya.

Proses pencairan manfaat JKK yang berlangsung cepat juga tidak terlepas dari sinergi dan dukungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam percepatan administrasi dan validasi data peserta.

Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang responsif dan tepat waktu.

Halaman:

Tags

Terkini