PORTALOKA.ID - Pendakwah kondang Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini menyusul laporan yang sudah masuk ke Kepolisian pada 28 November 2025 lalu.
Status tersangka yang diberikan juga sudah melalui proses pemeriksaan serta penyidikan kepada ustaz juri program hafiz Quran di televisi itu.
Konfirmasi Kepolisian
Kasus dugaan pelecehan seksual ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kronologi Anak SD di Gunungkidul Tertimpa Besi Hollow hingga Meninggal Dunia
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026.
Serangkaian penyidikan oleh Dittipid PPA-PO Bareskrim sudah dilakukan hingga akhirnya polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Perkembangan penanganan juga telah diberikan kepada pihak terlapor sejak Rabu, 22 April 2026.
Polisi juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor atau korban.
Pernah Lakukan Pelecehan di Tahun 2021
Para korban yang diwakili oleh Achmad Cholidin mengatakan bahwa perbuatan SAM telah menimbulkan trauma berat.
Dugaan intimidasi juga sempat menyeruak, disebutkan pihak SAM mendatangi korban untuk mencabut kasus tersebut.