Minggu, 19 Juli 2026

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan 5 Orang Santri

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 24 April 2026 | 19:39 WIB
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Instagram/ahmad_almisry2)
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Instagram/ahmad_almisry2)

Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya di tahun 2021.

Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.

Baca Juga: Kabupaten Kayong Utara Tunjukkan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi, PSN di Pulau Penebang jadi Motor Penggerak Perekonomian

Namun, di tahun 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.

Polisi menyebut ada beberapa TKP pada kasus ini, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir meski tidak dijelaskan lebih lanjut.

SAM Sempat Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Melalui unggahan video di Instagram, SAM membantah tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri.

“Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya, maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” paparnya dalam video yang diunggah pada Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Soal Kebutuhan 19.000 Ekor Sapi untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini

Ia juga membantah kabur ke Mesir untuk menghindari proses hukum dan menyebut alasannya karena menemani sang ibu berobat.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya lagi.

SAM juga menjelaskan bahwa panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Maret 2026 atau 15 hari setelah dirinya sudah berangkat ke Mesir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bareskrim khususnya penyidik yang memberikan kesempatan untuk mendengarkan kesaksian saya secara online,” lanjutnya.

Adapun dalam kasus ini, Syekh Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X