Imbauan BGN: Hanya untuk Jemput Ompreng
Eko memastikan, video yang beredar telah disebarkan oleh pihaknya ke seluruh kepala SPPG di Pulau Lombok guna mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud.
Hingga kini, pemilik mobil SPPG itu belum diketahui karena nomor polisi tidak terlihat jelas dalam rekaman.
"Kalau sudah terdeteksi, akan kami data seluruh mobil MBG di masing-masing SPPG sebagai tindak lanjut," jelas Eko.
Terkait mobil berwarna hitam yang diduga digunakan untuk berwisata ke Pantai Malimbu, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Eko menegaskan, kendaraan SPPG tidak boleh digunakan di luar fungsi distribusi makanan.
Baca Juga: ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Anggaran hingga Rp6,2 Triliun
"Mobil SPPG hanya untuk antar-jemput ompreng. Tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan lain," tegasnya.
Sudah Pernah Ada Kasus Serupa
Dalam kesempatan yang sama, Eko mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung sanksi tegas.
Hal tersebut termasuk penghentian sementara operasional dapur SPPG.
"Sudah pernah ada kasus serupa, dan langsung kami hentikan operasional dapurnya sementara," beber Eko.
Baca Juga: Terciduk, Mobil SPPG di Nabire Katahuan Angkut Sampah, BGN Gercep Lakukan Pembekuan
Berdasarkan data sementara, baru 1 kasus serupa yang teridentifikasi dan telah ditindak.