PORTALOKA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan teguran keras hingga men-suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Suspend atau penghentian sementara dilakukan oleh BGN terhadap sembilan SPPG penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN beralasan suspend terhadap sembilan SPPG di Gresik karena memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu MBG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG tersebut yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Lebih Kecil dari MBG, Sebegini Anggaran Gaji Guru Madrasah Swasta jika Diangkat jadi PPPK
"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik, dikutip Portaloka.id, Selasa, 17 Maret 2026.
Nanik secara tegas menolak alasan oleh kesembilan SPPG yang menyatakan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran.
Setiap SPPG, kata Nanik, tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," tegasnya.
Nanik menambahkan bahwa pihaknya juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner.
"Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tegasnya lagi.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan bahwa mulai 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasional sementara.
Baca Juga: 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan, BGN Ungkap Alasannya