Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus yang menjerat Bupati Pekalongan itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Berikut ini kronologinya.
Baca Juga: Viral Temuan Belatung Hidup di Puding MBG Kota Malang, SPPG Lowokwaru Tulusrejo 2 Akui Tak Teliti
Terjaring OTT hingga Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Mulai Petakan Celah Korupsi MBG, Benarkah Harga Bahan Baku dari SPPG Berpotensi Kena Mark Up?
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal tersebut, terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.***