Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Pengadaan Barang dan Jasa karena Mantan Penyanyi Dangdut

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 5 Maret 2026 | 08:23 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK (Instagram @undercover.id)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK (Instagram @undercover.id)

PORTALOKA.ID - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Terkini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan sejumlah pengakuan mengejutkan yang diutarakan FAR dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Fadia, Bupati Pekalongan itu mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut.

"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Tingkatkan Cadangan BBM hingga 3 Bulan

Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengatakan keterangan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," papar Asep.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tambahnya.

Di sisi lain, Fadia mengklaim bukan sebagai seorang birokrat dan tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

Penyanyi lagu 'Cik Cik Bum Bum' itu juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).

"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah," beber Asep.

"Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X