PORTALOKA.ID - Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) tengah menjadi sorotan.
Bukan lantaran dia diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan juga dapat tunjangan hari raya.
Dia jadi sorotan karena dia berurusan dengan hukum. MHH diproses pidana karena diduga merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 25 Februari 2026, disebutkan, selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa (PLD).
Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterimanya selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.
Hal ini sontak menyita perhatian sebagian kalangan publik di medsos yang menyoroti penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup.
"Memunculkan pertanyaan warganet tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar," tulis postingan tersebut.
Terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer di Probolinggo itu.
Baca Juga: Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya
Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Penyidikan Kasus Dihentikan
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jatim.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.