Baca Juga: Polemik THR SPPG dan Guru Honorer, Begini Aturan Daftar Penerima Susuai APBN/APBD
Zen mengatakan, harapan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti diabaikan oleh pemerintah.
"Bahkan harapan kami untuk mendapatkan kebijakan PPPK dan percepatan inpassing seperti tidak penting," tegasnya
Dia mengaku prihatin atas pernyataan Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. Padahal menurutnya, madrasah sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Madrasah, lanjut Zen, sudah memberikan banyak kontribusi bagi bangsa dan negara.
"Bagaimana dianggap tidak ada keterlibatan negara kepada madrasah," ujarnya.
Zen menegaskan, proses pendirian madrasah atas izin Kementerian Agama. Ini menurutnya sebagai bentuk keterlibatan negara kepada madrasah.
Bahkan dalam praktiknya, madrasah swasta juga mengikuti kebijakan Kemenag, sama seperti madrasah negeri.
"Akreditasi madrasah itu siapa yang melakukan kalau bukan negara? Apakah itu hanya madrasah negeri saja? Tidak. Madrasah swasta juga dituntut melakukan akreditasi," tegas Zen.
Pun dengan guru madrasah swasta, semuanya terdaftar di SIMPATIKA dan EMIS sama seperti madrasah negeri.
Melihat realita tersebut, Zen mempertanyakan pernyataan Sekjen Kemenag yang seolah menganggap keberadaan madrasah swasta tidak ada.
"Saya justru khawatir, curiga, apakah ada kepentingan di luar dari semuanya ini, kepentingan kapitalis yang mencoba menafikan keberadaan guru guru madrasah swasta," tegasnya.
"Kenapa sih negara kurang memperhatikan keberadaan guru-guru madrasah swasta?" kata Zen penuh tanya.