PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbincangkan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya yang sempat menjadi tersangka dalam insiden pengejaran penjambret.
Sebelumnya, kasus ini sempat menuai sorotan sebagian kalangan, lantaran penetapan tersangka terhadap Hogi oleh pihak Polresta Sleman dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
Kini, Hogi resmi bebas dari perkara hukum yang menjeratnya setelah sebelumnya menjadi tersangka terkait insiden tersebut.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Sabtu, 31 Januari 2026, disebutkan surat penetapan peghentian penuntutan terhadap Hogi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan didampingi Plt. Kasi Pidum dan JPU.
Baca Juga: Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara
"Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, perkara ditutup demi kepentingan hukum," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Ingin Kembali Hidup seperti Sedia Kala
Secara terpisah, Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, mengaku ingin kembali menjalani kehidupan yang tenang dan normal seperti sebelum perkara tersebut terjadi.
Hog menyampaikan rasa leganya setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat penghentian penuntutan atas perkara yang menimpanya.
"Perasaan saat ini, sudah tenang, sudah lega," ungkap Hogi kepada awak media di Kapanewon Ngaglik, Sleman, pada Jumat, 30 Januari 2026.
"(Hal itu) karena sudah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek pokoknya, gitu," tambahnya.
Bagi yang belum tahu, perkara ini sempat menjerat Hogi Minaya, sebagai suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat Hogi Minaya ini bermula? Begini ceritanya.
Artikel Terkait
Wajib Disimpan untuk Persiapan, Cek Syarat Pendaftaran CPNS 2026 Terbaru Lengkap dengan Perkiraan Jadwal Seleksi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur, Nasabah Bank Plat Merah Korban Blokir OJK Sujud Syukur
Nadran di Situs Ki Buyut Manguntapa: Jejak Budaya dan Syiar Islam di Baregbeg
Misalin: Kala Angin Syaban Menyapa dan Jiwa Berubah
Hasil Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM Diumumkan, 23.726 Peserta Dinyatakan Lulus, Cek Namamu DI SINI!
Indeks Kerukunan Umat Beragama Ciamis Paling Harmoni, Juara Dua Tingkat Nasional