PORTALOKA.ID - Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman.
Hal itu menyusul polemik penanganan kasus penjambretan berujung kecelakaan maut di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 26 April 2025.
Penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta menjaga profesionalisme dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi.
Tetapi bagian dari mekanisme pengawasan internal.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat, 30 Januari 2026.
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sleman pada 26 April 2025.
Baca Juga: Hore! Pegawai SPPG MBG yang Jadi ASN Bakal Dapat THR Lebaran Idul Fitri
Itwasda menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo.
Polda DI Yogyakarta kemudian menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman.
Prosesi sertijab dipimpin oleh Kapolda DI Yogyakarta, Irjen Anggoro Sukartono. dan dilaksanakan pada Jumat pukul 10.00 WIB.