Sabtu, 18 Juli 2026

Hore! Pegawai SPPG MBG yang Jadi ASN Bakal Dapat THR Lebaran Idul Fitri

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 30 Januari 2026 | 10:35 WIB
Pegawai SPPG akan mendapat THR Lebaran Idul Fitri 2026. (Foto AI Chat GPT)
Pegawai SPPG akan mendapat THR Lebaran Idul Fitri 2026. (Foto AI Chat GPT)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idul Fitri.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan pegawai SPPG yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN akan mendapat THR sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Dadan kepada wartawan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026.

Aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM, Apakah Kamu Termasuk?

PP terkait THR dan gaji ke-13 dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan dan jadi acuan untuk memberi gambaran terkait THR jika diberikan di hari raya pada 2026.

Namun, sampai sejauh ini belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026.

Namun, BGN belum memberi penjelasan tekait skema THR untuk pegawai SPPG yang belum berstatus ASN.

Tidak semua karyawan SPPG jadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga: Hore! Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 Cair Februari, Cek Nominalnya di Sini Ya!

Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas.

Sementara, karyawan SPPG yang baru bergabung menunggu giliran untuk ikuti proses pengangkatan berikutnya. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X