Sabtu, 18 Juli 2026

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM, Apakah Kamu Termasuk?

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 30 Januari 2026 | 09:01 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM (Foto AI Chat GPT)
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM (Foto AI Chat GPT)

PORTALOKA.ID - Kementerian Sosial atau Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 mulai cair bulan Februari 2026.

Bansos ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan miskin.

Hadirnya Bansos juga untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, jumlah penerima manfaat PKH dan BPNT sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Baca Juga: Nyepuh: Jejak Penyucian Diri dari Tanah Ciomas

Bantuan BPNT pada 2026 diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Total bantuan yang diterima dalam 1 tahap penyaluran periode Januari–Maret 2026 adalah Rp 600.000 per KPM.

Sedangkan untuk PKH diberikan untuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lanjut usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Penyaluran Bansos dari Kemensos dilakukan dengan cara melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Hore! Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 Cair Februari, Cek Nominal di Sini Ya!

Masyarakat yang ingin tahu apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, bisa cek secara mandiri menggunakan KTP melalui laman Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X