Lebih lanjut, ia melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan dan biaya sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.
“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” kata Trubus.
Ia berharap langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan.
“Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan,” pungkasnya.***