Lebih lanjut, ia melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan dan biaya sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.
“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” kata Trubus.
Ia berharap langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan.
“Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan 2026, Bikin Sandwich Strawberry yang Enak dan Manisnya Pas, Cek Resep dan Cara Buatnya di Sini
Cerita Siswi SRMP 19 Kupang yang Mengaku Sebelumnya Hidup Penuh Keterbatasan, Kini Lebih Terang dan Penuh Harapan
Pilu Guru Honorer di SD Muaro Jambi yang Dipolisikan usai Sempat Razia Rambut Siswa, Ungkap Suaminya Kini Ditahan 3 Bulan
Sekjen Kemensos Robben Rico Bahas Program Sekolah Rakyat di Forum JPP Promedia, Ungkap Dampaknya bagi Masyarakat Kecil
5.387 PPPK Paruh Waktu Dompu Akhirnya Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara 10 Kilogram Beras
Mengajar Belasan Tahun tapi Gaji Rp200 Ribu, Viral Guru PAUD Bongkar Pendapatan Sebulan
Merasa Jadi Korban, Bupati Sudewo Ngaku Tak Tahu soal Adanya Dugaan Skandal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati
Ramai Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenag, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
Kemenag Ciamis Genjot Legalitas Aset, Dorong Transformasi ke Wakaf Produktif