PORTALOKA.ID - Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di daerah terdampak bencana yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.
Menurut Trubus, pencabutan izin perusahaan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Trubus, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menilai, selama bertahun-tahun persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola, karena penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas.
Baca Juga: Kisah Sukses Usaha Makanan Ringan Berbasis Resep Keluarga, Naik Kelas Lewat LinkUMKM BRI
Kondisi tersebut, menurutnya, melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard.
“Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten,” katanya.
Berdasarkan data penertiban, pencabutan izin mencakup 22 badan usaha kehutanan dan 6 badan usaha non-kehutanan, dengan luasan kawasan yang signifikan serta diikuti oleh proses penegakan hukum administratif dan pidana terhadap sejumlah perusahaan.
Trubus menilai pendekatan ini mencerminkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan penegakan hukum.
Baca Juga: Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana
“Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen,” ujarnya.
Trubus juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, kepastian kebijakan dan konsistensi penegakan hukum akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan 2026, Bikin Sandwich Strawberry yang Enak dan Manisnya Pas, Cek Resep dan Cara Buatnya di Sini
Cerita Siswi SRMP 19 Kupang yang Mengaku Sebelumnya Hidup Penuh Keterbatasan, Kini Lebih Terang dan Penuh Harapan
Pilu Guru Honorer di SD Muaro Jambi yang Dipolisikan usai Sempat Razia Rambut Siswa, Ungkap Suaminya Kini Ditahan 3 Bulan
Sekjen Kemensos Robben Rico Bahas Program Sekolah Rakyat di Forum JPP Promedia, Ungkap Dampaknya bagi Masyarakat Kecil
5.387 PPPK Paruh Waktu Dompu Akhirnya Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara 10 Kilogram Beras
Mengajar Belasan Tahun tapi Gaji Rp200 Ribu, Viral Guru PAUD Bongkar Pendapatan Sebulan
Merasa Jadi Korban, Bupati Sudewo Ngaku Tak Tahu soal Adanya Dugaan Skandal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati
Ramai Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenag, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
Kemenag Ciamis Genjot Legalitas Aset, Dorong Transformasi ke Wakaf Produktif