berita

Kemenag Ciamis Genjot Legalitas Aset, Dorong Transformasi ke Wakaf Produktif

Kamis, 22 Januari 2026 | 05:27 WIB
Penyerahan sertifikat wakaf hasil fasilitasi Kemenag Ciamis dan ATR/BPN Kabupaten Ciamis (Ist)

"Masih ada 4.623 bidang tanah yang memerlukan penanganan lanjutan. Salah satu kendala klasiknya adalah banyak nadzir (pengelola) yang sudah meninggal dunia, sehingga proses penggantiannya butuh waktu," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenag, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama

Pihaknya mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN.

Meski demikian, ia mengakui pelaksanaannya belum merata di seluruh desa, sehingga penanganan tanah wakaf yang lokasinya terpencar menjadi tantangan tersendiri.

Di sisi lain, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Ciamis, H Makmur, mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Tatar Galuh masih tergolong rendah.

Saat ini, baru sekitar 35 persen tanah wakaf yang mengantongi sertifikat resmi.

Baca Juga: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta

"Kabupaten Ciamis berada di peringkat ke-24 di Jawa Barat dalam capaian sertifikasi tanah wakaf. Ini catatan yang perlu kita kejar bersama melalui penanganan khusus dan koordinasi yang lebih intens," tutur Makmur.

Ia menegaskan, ATR/BPN siap menindaklanjuti setiap permohonan sertifikasi selama berkasnya lengkap dan tidak memiliki sengketa secara yuridis maupun teknis.

Sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah desa menjadi kunci agar ribuan aset umat tersebut benar-benar aman terlindungi hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini