"Masih ada 4.623 bidang tanah yang memerlukan penanganan lanjutan. Salah satu kendala klasiknya adalah banyak nadzir (pengelola) yang sudah meninggal dunia, sehingga proses penggantiannya butuh waktu," jelasnya.
Baca Juga: Ramai Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenag, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
Pihaknya mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaannya belum merata di seluruh desa, sehingga penanganan tanah wakaf yang lokasinya terpencar menjadi tantangan tersendiri.
Di sisi lain, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Ciamis, H Makmur, mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Tatar Galuh masih tergolong rendah.
Saat ini, baru sekitar 35 persen tanah wakaf yang mengantongi sertifikat resmi.
Baca Juga: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta
"Kabupaten Ciamis berada di peringkat ke-24 di Jawa Barat dalam capaian sertifikasi tanah wakaf. Ini catatan yang perlu kita kejar bersama melalui penanganan khusus dan koordinasi yang lebih intens," tutur Makmur.
Ia menegaskan, ATR/BPN siap menindaklanjuti setiap permohonan sertifikasi selama berkasnya lengkap dan tidak memiliki sengketa secara yuridis maupun teknis.
Sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah desa menjadi kunci agar ribuan aset umat tersebut benar-benar aman terlindungi hukum.***