Minggu, 19 Juli 2026

Kemenag Ciamis Genjot Legalitas Aset, Dorong Transformasi ke Wakaf Produktif

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Kamis, 22 Januari 2026 | 05:27 WIB
Penyerahan sertifikat wakaf hasil fasilitasi Kemenag Ciamis dan ATR/BPN Kabupaten Ciamis (Ist)
Penyerahan sertifikat wakaf hasil fasilitasi Kemenag Ciamis dan ATR/BPN Kabupaten Ciamis (Ist)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis terus mempercepat penguatan legalitas aset umat melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf.

Langkah ini bukan sekadar upaya tertib administrasi, melainkan pintu masuk menuju transformasi wakaf produktif yang diharapkan mampu menyokong ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat hasil fasilitasi bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis tersebut berlangsung di Aula Kemenag Ciamis, Rabu, 21 Januari 2026.

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ciamis dan perwakilan ATR/BPN.

Baca Juga: Kisah Sukses Usaha Makanan Ringan Berbasis Resep Keluarga, Naik Kelas Lewat LinkUMKM BRI

Kepala Kemenag Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, mengungkapkan, paradigma pengelolaan wakaf kini telah bergeser.

Wakaf tidak lagi dipandang sempit hanya sebagai penyediaan lahan untuk tempat ibadah atau makam, melainkan harus dikelola secara profesional agar memberikan nilai tambah ekonomi.

"Pengelolaan wakaf saat ini mengalami perkembangan signifikan. Kami mendorong arahnya menjadi wakaf produktif yang manfaatnya bisa dirasakan secara luas dan berkelanjutan oleh umat," ujar Asep.

Namun, ambisi penguatan wakaf produktif tersebut masih membentur tembok persoalan administrasi.

Baca Juga: MTs Janggala Ciamis Raih Juara 2 Hepweti Futsal Competition 2026

Berdasarkan data Kemenag, dari sekitar 9.000 bidang tanah wakaf di Kabupaten Ciamis, baru sekitar 7.000 bidang yang memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sisanya masih belum memiliki payung hukum formal.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil kerjasama Kemenag Ciamis dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Ciamis (Ist)

Asep menyayangkan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa bukti wakaf lama atau "kepercayaan" sudah cukup kuat.

Padahal, tanpa sertifikasi dari BPN, status tanah tersebut rentan terhadap gugatan atau persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X